Sebelum jaman republik wilayah Belayu meliputi Desa Tegaljadi, Kukuh, Beringkit, Peken, Batannyuh, Kuwum, Selanbawak dan Desa Caubelayu yang merupakan bagian wilayah kerajaan Belayu yang pada saat itu berpusat di Puri Gede Belayu.
Setelah Jaman Republik, wilayah tersebut terpisah-pisah dan berdiri sendiri membentuk desa masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun tonggak dari pada kerajaan tersebut masih berdiri kokoh sampai saat ini di Puri Gede Belayu namun wilayahnya hanya meliputi Desa Batannyuh, Peken Belayu dan Beringkit Belayu yang tergabung dalam satu kesatuan Adat yaitu Desa Adat Belayu;
Diberi nama Desa Peken Belayu sejarahnya ditinjau dari segi letak. Karena Desa Peken Belayu terletak dipusat Kerajaan Belayu yang kebetulan dijaba puri atau yang umum disebut bencingah Belayu berdiri sebuah Peken (pasar tradisional) yang menjadi pusat perekonomian dari kerajaan Belayu.
Dari keberadaan Peken (pasar tradisional) itulah nama Desa Peken diambil karena kata pasar bahasa balinya adalah PEKEN. Maka wilayah yang dekat dengan kerajaan Belayu disebut “ DESA PEKEN “ Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Tentang Otonomi Daerah, Sesuai dengan keinginan dan asfirasi masyarakat berkeinginan memunculan Belayu kembali;
Dengan demikian Pemerintah Desa Peken menetapkan Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perubahan Nama Desa Peken menjadi Desa Peken Belayu, dan dengan terbitnya Keputusan Bupati Tabanan Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan nama Desa Peken menjadi Desa Peken Belayu, Maka sejak itu Desa Peken resmi namanya menjadi DESA PEKEN BELAYU sampai kini.